Wednesday, September 9, 2009

Persyaratan dan Prosedur Penempatan PLRT

Persyaratan Umum :
  1. Wanita usia 21 - 35 tahun (KHUSUS Singapura minimal 23 tahun)
  2. Sehat Jasmani dan Rohani
  3. Tinggi Badan 150 cm berat menyesuaikan (Khusus Taiwan, diutamakan tinggi 155 cm)
  4. Pendidikan minimal Sekolah Dasar (KHUSUS Singapura minimal SMP)
  5. Bersedia mengikuti pelatihan di BLKLN
  6. Bersedia bekerja sesuai Kontrak Kerja

Persyaratan Dokumen :
  1. KTP dan KK (asli)
  2. Ijasah (asli)
  3. Akte Lahir (asli)
  4. Akte Nikah (asli)
  5. Surat Ijin Keluarga bermeterai dan diketahui Kepala Desa/Kelurahan setempat
  6. Fotokopi KTP yang mengijinkan
  7. Paspor lama (bila ada)
  8. ARC/ID Hong Kong (bila ada)
Prosedur/Proses :
  1. Pendaftar dapat langsung datang sendiri membawa kelengkapan dokumen ke PT. Binamandiri Muliaraharja
  2. Dilakukan Pemeriksaan Kesehatan di Laboratorium yang ditunjuk
  3. Bila dinyatakan FIT, maka dilakukan proses pemeriksaan dokumen
  4. Nakerwan mengikuti pelatihan di BLKLN dan pengurusan dokumen penempatan dilakukan secara paralel hingga Nakerwan ditempatkan keluar negeri

Tuesday, September 8, 2009

Pertanyaan Terkait Penempatan PLRT

Kapan Lowongan PLRT tersedia ?
Lowongan PLRT selalu tersedia di semua negara penempatan, setiap saat. Pengaruh perekonomian tidak terlalu mempengaruhi lowongan tersebut dikarenakan selain merupakan Life Style atau Gaya Hidup, juga merupakan kebutuhan Rumah Tangga di Negara berkembang dan maju dimana baik istri maupun suami harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup, sehingga kebutuhan Penata Laksana Rumah Tangga untuk mengatur rumah dan keluarga sangat diperlukan.
Apakah AMAN bekerja sebagai PLRT ?
Semua pekerjaan selalu ada Resiko, akan tetapi lebih beresiko bilamana bekerja tanpa prosedur yang benar. Memang seringkali di televisi terlihat kasus-kasus PLRT yang disiksa tidak manusiawi bahkan sampai meninggal dunia, akan tetapi sesungguhnya lebih banyak cerita sukses dari PLRT daripada yang sering ditayangkan di media. Kasus kekerasan yang terjadi, lebih banyak terjadi karena dilakukan penempatan tidak prosedural atau illegal, sehingga tidak terdata, tidak diasuransikan, tidak melalui pelatihan dan sebagainya, tetapi kekerasan pun dapat terjadi dalam penempatan yang prosedural, walaupun kasusnya minim sekali. Sehingga perlu ada pemberdayaan melalui pelatihan di BLKLN untuk meminimalkan semua resiko. Selain itu peran serta PPTKIS dan Agensi dalam melindungi Tenaga Kerja Wanita (Nakerwan) sangat penting, karena sesuai UU No.39/2004, PPTKIS wajib bertanggung jawab pada Tenaga Kerja Indonesia hingga kembali ke daerah asal. Untuk itu disarankan mencari PPTKIS dengan track record yang baik dengan menanyakan kepada Disnaker setempat.
Apakah yang dimaksud TKI ILLEGAL ?
TKI ILLEGAL adalah TKI yang bekerja tanpa melalui dokumen perjalanan, tanpa pendataan di Disnaker maupun Kedutaan Indonesia di negara tujuan, tidak terlindungi Asuransi dan yang pasti tanpa Pelatihan yang memadai. Kasus kekerasan terjadi adalah 99% berasal dari TKI Illegal. Karena dengan illegal, hak mendapat gaji dan perlindungan kerja terabaikan, karena pihak majikan bisa dengan semena-mena mengabaikan hak tersebut, dan TKI beresiko menjalani hukuman karena Illegal dan Deportasi. HINDARI menjadi TKI ILLEGAL
Apakah PERLU mengikuti pelatihan di BLKLN ?
PERLU dan WAJIB, karena di BLKLN dilakukan pelatihan bahasa dan pelatihan kerja untuk menghindari segala resiko yang mungkin terjadi di Luar Negeri. Karena banyak kasus terjadi, karena Nakerwan tidak bisa berkomunikasi dengan baik dengan majikan serta tidak dapat melakukan pekerjaan yang semestinya menjadi kewajibannya karena tidak mengerti. Nakerwan mungkin pada umumnya renta dengan berbagai bentuk kekerasan, untuk itu perlu diberdayakan dan melalui pelatihan lah, Nakerwan tersebut diberdayakan. Sehingga para nakerwan memahami berkomunikasi dengan bahasa asing, memahami pekerjaannya, dan yang terpenting bila terjadi masalah, nakerwan memahami bagaimana mencari bantuan dan menghubungi pihak-pihak terkait seperti polisi di negara tujuan dan pihak kedutaan Indonesia. Selain untuk hal tersebut, pelatihan diperlukan karena sebelum dapat melalui proses penempatan, akan dilakukan uji kompetensi sebagaimana diatur UU No.39/2004, tanpa pelatihan tentunya tidak akan mampu mengikuti uji kompetensi sebagai persyaratan bekerja keluar negeri.
Berapa biaya penempatan, bekerja sebagai PLRT ?
Biaya penempatan KHUSUS untuk PLRT pada umumnya melalui potongan gaji untuk wilayah Asia Pasifik, dan gratis untuk wilayah Timur Tengah. Potongan gaji tersebut diatur oleh Bank diluar negeri atau oleh pihak Agensi, sehingga nakerwan membayar langsung kepada Bank atau Agensi. Cukup membawa uang secukupnya untuk kebutuhan sehari-hari, karena biaya pelatihan, makan dan akomodasi sudah ditanggung PPTKIS yang termasuk dalam biaya penempatan. Disarankan tidak meminjam uang kepada tengkulak, atau menggadaikan harta benda untuk biaya penempatan, karena selain semua sudah ditanggung, dan akan dibayarkan setelah bekerja, juga memiliki resiko tinggi.
Berapa lama proses dari pendaftaran hingga pemberangkatan ?
Lama Proses 1 (satu) bulan - 4 (empat) bulan, rata-rata adalah 3 (tiga) bulan. Akan tetapi tidak tertutup kemungkinan lama proses lebih dari 4(empat) bulan. Akan tetapi, lama proses tidak akan mempengaruhi biaya penempatan. Faktor yang mempengaruhi waktu proses adalah :
  • Kelengkapan Dokumen
  • Kemampuan CTKI belajar Bahasa dan Ketrampilan
  • Kapasitas Kerja Institusi Pemerintah Indonesia dalam memproses dokumen
  • Kapasitas Kerja Institusi Pemerintah Luar Negeri dalam memproses visa
  • Faktor Subyektif pihak Majikan dalam memilih CTKI



Penata Laksana Rumah Tangga